Sumber Gambar : www.mining.com

Reporter: Tim Redaksi

Editor: A. L.

Sulawesi Tengah — Tiga perusahaan skala besar yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah tengah menjadi sorotan intensif akibat permasalahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelanggaran izin lingkungan. Sejak pertengahan Juni hingga pertengahan Juli 2025, langkah penegakan hukum dan audit lingkungan terus digalakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi, serta masyarakat sipil.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Buashao Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang beroperasi di Kabupaten Morowali, serta dua perusahaan tambang yang izinnya telah dicabut di Kabupaten Sigi: PT Bumi Alpha Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora.

1. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)

Kawasan industri nikel terbesar di Indonesia ini ditegur KLH setelah ditemukan aktivitas pembangunan dan operasi fasilitas baru di lahan seluas lebih dari 179 hektare tanpa dokumen Amdal yang memadai.

KLH menemukan timbunan slag dan tailing limbah B3 di lahan terbuka >10 hektare.

24 titik emisi belum memiliki sistem pemantauan emisi berkelanjutan (CEMS).

Pembuangan limbah cair dinilai berisiko tinggi mencemari sumber air sekitar karena belum adanya Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) terpadu.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan peringatan keras dan meminta perusahaan menghentikan sementara ekspansi yang belum terdaftar dalam Amdal resmi.

2. PT Buashao Taman Industry Investment Group (BTIIG)

Beroperasi di wilayah Bungku Barat, PT BTIIG menjadi sorotan karena dituding belum mengantongi dokumen Amdal saat memulai operasional kawasan industri hilirisasi nikel.

Legislator DPRD Sulteng menuntut Gubernur segera meninjau legalitas seluruh perizinan perusahaan.

Selain itu, Polda Sulteng menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen, terkait izin pengusahaan sumber daya air.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian berbagai organisasi lingkungan dan masyarakat adat di kawasan operasi perusahaan.

3. PT Bumi Alpha Mandiri & PT Tambang Watu Kalora

Kedua perusahaan ini beroperasi di wilayah Tipo, Kabupaten Sigi. Setelah serangkaian penolakan oleh warga dan tokoh adat, Gubernur Sulawesi Tengah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan pada 18 Juni 2025.

Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian lingkungan dan pertimbangan sosial, yang menunjukkan ketidaksesuaian antara operasi perusahaan dan perlindungan ruang hidup warga.

Langkah tersebut diapresiasi luas sebagai bentuk penegakan hukum berbasis aspirasi masyarakat.

🌿 Tantangan dan Harapan

Ketiga kasus di atas mencerminkan persoalan mendasar dalam tata kelola lingkungan di daerah kaya sumber daya seperti Sulawesi Tengah: lemahnya pengawasan terhadap izin lingkungan dan potensi konflik sosial-lingkungan yang belum sepenuhnya dikelola dengan baik.

Peguatan transparansi publik, audit berkala, partisipasi warga dalam penyusunan Amdal, serta pengawasan independen oleh LSM menjadi tuntutan utama agar pembangunan industri tidak mengorbankan ekosistem dan hak hidup masyarakat lokal.

Sumber: KLHK, DPRD Sulteng, Kompas.id, KompasTV, Metrosulteng, Channelsulawesi, PKB Sulteng, Narasita, laporan warga & LSM.